Minggu, 16 Januari 2011

The Ethical Dilemma of Euthanasia, Public Policy Analysis For Ethical Pluralism

1. Ethical Pluralism
“Even though no one ethical theory can be applied in every case, many of the ideas presented do have merit.” (Birsch pp.174) This Statement holds true in the ethical world. Out all theories presented in Ethical Insights: A Brief Introduction, no one theory can solve all ethical problems. Many ethical theories are one-sided based on the person’s opinion who philosophized the theory. The idea of a Pluralistic view of ethics takes each theory and appoints it to a specific ethical dilemma. Birsch’s version of ethical pluralism is concerned with “the assumption that we should attempt to live successfully with all other persons” (Birsch pp.174). Therefore in this paper I will focus on Bircsh’s view of ethical pluralism through the theories of utilitarianism, Kantian ethics, moral rights theory, virtue ethics, and the ethics of care.
Humans develop new and different relationships everyday, from relationships with family, colleague’s and even with a gas station attendant. All of these relationships have different characteristics. One would not treat their family the same way they treat their paperboy. For these different relationships we have to approach with a different ethical view to be able to live successful.
The major problem when dealing with ethical pluralism is the problem of conflicting moral obligations. This is when you need to make a choice between things that are generated by ethical theories. In this case choosing one over the other would not be unethical. An example of this would be spending time with you family or spending time with a friend. However there are also times when making a choice does violate an ethical guideline that is associated with a different group. In other words, the decision to go on a picnic with your friends instead of going to the championship game for your sports team would be viewed as unethical by your teammates because you are letting them down, by neglecting your responsibility to attend the game.
The next important question we have to answer is how to ethically treat people whom we don’t have a relationship with. Everyday we encounter new and different people. Most of the people we see for day to day we have only exchanged a polite hello. However many times in this world people often look down upon one another and don’t treat everyone as a moral equal; thus not living together successfully. When you look at Kantian ethics you are able to see insights into this question. Kantian’s see people as a whole. They are our moral equals and we shall treat them as such. The moral theory also says that individuals are valuable and deserve respect. The basic idea put forth by both moral theory and Kantian ethics is that moral equality is essential. “We need to protect equally all full-status morally significant being” (Birsch p.182-183).
As previously stated one would not treat a family member the same way they would treat a person of a lesser sentimental significance. So in order to live successfully with family and friends one needs to endorse an ethical theory that gives this type of relationship special consideration. The theory that best fits these relationships is the ethics of care. The ethics of care says that we should strive for to care for certain people.
2. Euthanasia
Euthanasia or better known as mercy killing, is a practice of ending a life so as to release an individual life from an incurable disease or intolerable suffering. This term is sometimes used generally to refer to an easy or painless death. Voluntary Euthanasia involves a request by the dying patient or that person’s legal representative. Passive or negative euthanasia involves taking deliberate action to cause a death. There are many pro’s and con’s to Euthanasia, however it can be split into three areas, the religion, medical ethics and peoples own personal reflection on the deep moral issue.
When people are confronted with a moral dilemma, many turn to religion. Euthanasia violates any beliefs, as human which belief in God, Euthanasia is believed to be morally wrong because it is the destruction of life. The church believes that God gives people life for a reason and is the only one allowed taking away a life, for human life is sacred. "As a church we definitely say ‘no’ to assisted suicide because we say ‘yes’ to life-from the first moment of conception until our last natural breath.”
3. The Ethical Dilemma Of Euthanasia
“In all our activities there is an end we seek for its own sake and everything else is a means to this end…Happiness is this ultimate end. It is the end we seek in all that we do.”(Aristotle, De Anima, bk.2, Ch.1.) This belief of Aristotle has validity for the pursuit of happiness. Most people live their life with this conviction; however, when happiness seems to be consumed by pain and suffering, some look for the gratification of their death. Today healthcare facilities are focusing their attention towards patient-centered care. This ultimately leads to patients demanding more independence when it involves their own mortality. Healthcare facilities along with state and federal governments are forced to review the current laws regarding euthanasia. In addition, physicians are compelled to obey the Hippocratic Oath, but are faced with certain cases of terminal illness; their ideals may be required to see alternatives. “I will follow that method of treatment which according to my ability and judgment, I consider for the benefit of my patient and abstain from whatever is harmful or mischievous.”
It is unfortunate for some who do not have a pleasant death. It is inevitable that some will not die well. Many feel that euthanasia may seem humane, and it is an act of compassion to end one is suffering. Assisted suicide has often been used interchangeably with euthanasia; however, assisted suicide seems to be a negative connotation. Derek Humphry would rather it be acknowledge as “justifiable suicide”. “Justifiable suicide is a second form of suicide, that is, rational and planned self-deliverance from a painful and hopeless disease, which will shortly end in death.”(Humphry, Derek. “Why I Believe In Voluntary Euthanasia”. 1995).
It may seem to be the right thing to end one from suffering; however, assisted or justifiable suicide is illegal. According to Stephen Jamison, “Suicide ends a life that could continue, and implies irrationality rooted in an identifiable mental condition that may be treatable with proper therapy and medications. An assisted death ends the life of the patient who has gone through the process including physical, social, emotional, and economic factors, whose hope for continued living and cure is gone, and who is faced with the alternative of suffering until inevitable death.” He also goes on to say, “assisted dying is a compassionate act voluntarily requested by a patient who is destined to die and wants to die to relieve his or her suffering.”(Stephen Jamison. “Final Acts of Love: Families, Friends, and Assisted Dying, 1995.)
Beneficence states that the action one takes should benefit others or promote good, while non-maleficence states one has an obligation not to harm others. Healthcare facilities are bound to apply beneficence and non-maleficence within the practice of medicine. In order to fulfill both of these principles, sometimes patients wishes are overridden, thus, creating an ethical dilemma regarding euthanasia. The third principle is autonomy. It states a person has a right to choose what will happen to them. An individual’s capacity for autonomous choice is often challenged by imperfections. These flaws are in the individual’s ability to control his or her desires or actions, such as in cases of mental ill.
In medical ethics there are two problems that deserve special attention: euthanasia and suicide assistance.
• Euthanasia is to know and consciously doing an act which was clearly intended to end the lives of others and also includes the following elements: the subject is a person competent and familiar with an incurable disease voluntarily ask for his life ends; agency with primary interest end the life of the person; and actions carried out with compassion and without personal goals.
• Assistance in suicide is to know and consciously giving someone the knowledge or equipment or both are required to commit suicide, including counseling regarding the lethal dose of drugs, drug adsorb lethal dose, or give it.
Euthanasia and assisted suicide are often regarded as morally, although between them there is much difference in practice and in terms of legal jurisdiction. Euthanasia and suicide with a rock, by definition, must be distinguished from the delay or discontinue medical treatment unwanted, futile or inappropriate or palliative care provision, even if such measures can shorten life. Of course, the doctor will feel reluctant to meet the demand for euthanasia by the patient's actions as an act that is illegal in most countries and banned in most codes of medical ethics. The ban is part of the Hippocratic oath and have been restated by the WMA (World Medical Association) in the Declaration on Euthanasia: "Euthanasia is an act of ending the life of a patient with immediately, it could still not conduct even if the patient himself or his close relatives who request it. It is still not prevent the physician from the obligation to respect the desire of patients to allow a natural death process in the terminal stages of illness."

Analisis Kebijakan Publik Konversi Minyak Tanah ke Liquid Petroleum Gas (LPG), Suatu Kebijakan Ceroboh yang Diambil Secara Utilitarianisme di Era Krisis Energi Global

Tahun 2007 hingga 2010 merupakan tahun dimana pemerintah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi penggunanan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) bagi konsumsi rumah tangga dan industri kecil sekaligus membagikan kompor gas beserta tabung gas elpiji yang berisi 3 kg secara gratis kepada masyarakat. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 (tiga) kilogram dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.
Program konversi minyak tanah ke LPG dipilih oleh Pemerintah sebagai solusi agar masyarakat dapat berhemat dalam pemakaian bahan bakar untuk sehari – hari. Hal ini disebabkan karena semakin melambungnya harga minyak di pasar dalam beberapa tahun terakhir. Harga komiditi tersebut diperkirakan akan terus naik di masa mendatang dan hal ini akan diiringi dengan berkurangnya suplai bahan bakar minyak. Dua tahun yang lalu misalnya, harga minyak dunia masih berkisar pada harga US $ 50 per barrel dan kini sudah mencapai US$ 70 per barrel. Padahal di Indonesia, bahan bakar minyak masih di subsidi (khususnya minyak tanah), maka dengan semakin mahalnya harga minyak di pasar dunia, subsidi yang dikucurkan Pemerintah pun akan semakin besar. Hal ini disebabkan karena harga minyak tanah di Indonesia tidak bisa dinaikkan mengikuti harga pasar dunia. Padahal, sebagian minyak tanah yang dikonsumsi di dalam negeri masih diimpor dari negara lain.
Melihat keadaan tersebut maka LPG lantas dipilih karena produksi dan potensi kandungannya masih cukup besar di Indonesia. Untuk konsumsi domestik - sebatas sebagai bahan bakar rumah tangga, bukan termasuk sebagai bahan baku industri petrokimia - dipandang sudah lebih dari cukup sehingga sebagian masih bisa di ekspor dari segi ini, berdasarkan kesetaraan nilai kalori, subsidi LPG lebih rendah daripada minyak tanah. Pemerintah dapat menghemat subsidi hingga Rp. 15 – Rp. 20 trilyun jika program ini berhasil.
Dari segi biaya, menurut penelitian atas perhitungan keuntungan konsumen secara ekonomis yang dilakukan oleh PERTAMINA, pemakaian LPG juga jauh lebih hemat daripada minyak tanah dalam menghasilkan pembakaran. Dari hasil penelitian tersebut juga menyatakan bahwa pengeluaran untuk membeli minyak tanah lebih besar jika dibandingkan dengan LPG (untuk tabung ukuran 3 kg). Biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli minyak tanah selama 1 bulan (30 hari) sebesar Rp. 75.000,00 sedangkan LPG dengan tabung 3 kg hanya Rp. 51.000,00, sehingga konsumen dapat menghemat biaya belanja rumah tangga dalam hal ini pengeluaran konsumsi bahan bakar sebesar Rp. 24.000,00. Disamping itu LPG sulit untuk dioplos dan disalahgunakan. Sedangkan dari segi kebersihan, LPG lebih bersih daripada minyak tanah karena pada saat pembakaran tidak menimbulkan jelaga, sehingga dapat mengurangi polusi udara. Dari paparan awal mengenai alasan Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, nampak salah satu ciri etika pengambilan keputusan secara utilitarianisme yaitu keputusan dilakukan oleh para ahli yang dianggap memiliki kemampuan memberikan estimasi tentang dampak yang akan terjadi dan memiliki kemampuan menerapkan metodologi dengan baik.
Melihat kelebihan dan keuntungan dari penggunaan LPG tersebut maka pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang konversi minyak tanah ke LPG, sehingga pemerintah dapat menghemat APBN dan mengalokasikan anggaran dana APBN untuk hal lain. Tetapi dalam pelaksanaanya ternyata tidak semudah yang dikira di mana persoalan ini masih menemui banyak hambatan, yang diantaranya disebabkan karena masyarakat sudah terbiasa menggunakan minyak tanah, apalagi pemerintah terlalu mendadak dan tidak terencana secara komprehensif dalam memutuskan kebijakan publik tersebut.
Analisis berikut ini akan membahas pengambilan keputusan kebijakan publik yang dilakukan oleh Pemerintah mengenai konversi minyak tanah ke LPG dari sudut pandang etika pengambilan keputusan utilitarianisme.
1. Peran Penting Kebijakan Publik dalam Suatu Negara
Nugroho (2006) mengemukakan pendapat bahwa keunggulan setiap negara pada saat ini ditentukan oleh keunggulan kebijakan publiknya. Pendapat tersebut dilatarbelakangi kenyataan bahwa dalam konstelasi global, setiap negara bersaing untuk memenangkan kepentingan negaranya atas negara lain. Konflik perang hingga diplomasi menjadi bentuk nyatanya. Namun, diatas semuanya, wujud paling nyata dari persaingan tersebut adalah kebijakan-kebijakan publik dari negara-negara tersebut. Apakah dapat “didikte” atau “mandiri”- mandiri tidak berarti harus selalu berbeda, melainkan dapat mengadopsi dan mengadaptasi masukan dari negara lain sepanjang sesuai dengan kebutuhan nasionalnya. Ini adalah alasan utama yang pertama. Negara dengan kebijakan konyol juga akan bernasib konyol, dan menjadi bulan-bulanan dalam percaturan global, cepat atau lebih cepat lagi- karena hari ini, musibah sebagai akibat kebijakan publik yang buruk tidak pernah datang terlambat, selalu cepat.
Alasan utama yang kedua adalah karena hari ini, sejak globalisasi tidak dapat lagi diserahkan kepada “pasar”, kita tidak hanya memerlukan civil society yang kuat, tetapi juga negara yang kuat. Negara yang kuat tidak dicerminkan dari ketundukan rakyat kepada pemerintahnya, apalagi tunduk dengan ketakutan. Tetapi negara yang kuat dicerminkan oleh dari mampu-tidaknya negara membangun kebijakan publik yang excellent; yang menjadikan seluruh bagian negara menjadi unggul didalam persaingan global, sekaligus berlepas dari vandalisme global, mulai dari terorisme hingga AIDS.
Kebijakan publik merupakan jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan. Jika cita-cita bangsa Indonesia adalah mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan) dan UUD 1945 (Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum dan tidak semata-mata kekuasaan), kebijakan publik adalah seluruh prasarana (jalan, jembatan, dan sebagainya) dan sarana (mobil, bahan bakar, dan sebagainya) untuk mencapai “tempat tujuan” tersebut.
Dari sini kita bisa meletakkan peran atau fungsi “kebijakan publik” sebagai “manajemen pencapaian tujuan nasional”. Dapat dirumuskan bahwa:
a. Kebijakan publik mudah dipahami karena maknanya adalah “hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional”.
b. Kebijakan publik mudah diukur karena ukurannya jelas, yakni sejauhmana kemajuan pencapaian cita-cita sudah ditempuh.
Namun bukan berarti kebijakan publik mudah dibuat, mudah dilaksanakan, dan mudah dikendalikan karena kebijakan publik menyangkut faktor politik. Dan kita mengetahui, bahwa politik adalah art of possibility atau seni membuat sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin.
2. Etika Pengambilan Keputusan Secara Utilitarianisme
Pengambilan keputusan merupakan suatu proses dimana seseorang atau sekelompok orang menghimpun, menilai dan mengevaluasi informasi untuk memutuskan sesuatu. Sebagai individu, setiap hari kita terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri dan keluarga. Kerumitan suatu pengambilan keputusan sangat tergantung pada jumlah orang dan siapa saja yang terlibat, ruang lingkup pengambilan keputusan, konsekuensi dari suatu pengambilan keputusan. Keputusan individu yang disebutkan memiliki lingkup yang kecil dan implikasinya terbatas. Sedang keputusan yang menyangkut banyak orang memiliki jaringan keterkaitan dan implikasi yang luas.
Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang dalam suatu organisasi akan rumit karena beberapa alasan. Pertama, pihak-pihak yang terlibat sangat banyak dan beragam. Kedua, cakupannya sangat luas. Ketiga, konsekuensi suatu keputusan akan berdampak luas dan multi dimensi. Pengambilan keputusan merupakan bagian dari perencanaan. Bagaimana keputusan diambil, siapa yang terlibat sangat tergantung pada visi dan orientasi para perencana. Etika pengambilan keputusan utilitarinisme yang diuraikan dibawah ini sebenarnya merupakan cerminan mayoritas/pada umumnya tipe perencanaan yang dianut oleh para perencana pembangunan di Indonesia.
Kelebihan :
• Prinsip utilitarianisme mendasarkan pada pemikiran bahwa nilai yang harus unggul dalam suatu masyarakat adalah dengan menciptakan kebahagiaan maksimal pada jumlah manusia yang banyak; the greatest possible happiness for the greatest number.
• Dengan kata lain keputusan tentang suatu kebijaksanaan harus bisa membuahkan the greatest net benefit.

Kekurangan :
• Prinsip utilitarianisme tidak dilakukan secara demokratik dimana para stakeholders (pihak-pihak yang berkepentingan) memperoleh kesempatan untuk menyuarakan aspirasinya.
• Keputusan dilakukan oleh para ahli yang dianggap memiliki kemampuan memberikan estimasi tentang dampak yang akan terjadi dan memiliki kemampuan menerapkan metodologi dengan baik.
• Prinsip utilitarianisme tidak saja mengorbankan demokrasi tetapi juga mengabaikan keadilan, kemerdekaan, hak dan kesederajatan.
• Menurut Cernea (1991) masyarakat yang terkena dampak tidak akan bisa dieliminasi penderitaannya dengan kebahagiaan/kesejahteraan atau dampak positif lainnya yang diraup oleh sebagian besar kelompok masyarakat lain.
• Dalam konteks etika pengambilan keputusan, prinsip utilitarianisme (prinsip yang mengutamakan the greatest possible happiness for the greatest number) menghilangkan rasa keadilan.
• Mengabaikan hak minoritas.
3. Bahaya Kemiskinan Energi
Andaikan saja Pemerintah kita memahami dan berkomitmen dengan baik terkait urgensi sebuah ketahanan energi nasional, mungkin kebijakan konversi minyak tanah ke LPG tidak akan pernah dilakukan dalam waktu singkat. Secara global, energi (dimana LPG menjadi salah satu jenisnya) memiliki peran penting dalam suatu pembangunan yang berpusat pada pembangunan manusianya (people centered development). Friedman (2009) mengulas tentang kemiskinan energi dan bahaya besar yang ditimbulkan olehnya. Friedman mengkritisi kemiskinan energi yang terjadi di Afrika. Energi di Afrika sesungguhnya adalah yatim piatu yang paling tua. Akan tetapi orang akan bertanya-tanya bagaimana bisa melepaskan Afrika dari cengkeraman kemiskinan, HIV/AIDS, air minum tercemar, dan malaria tanpa energi yang memadai untuk menyalakan lampu-lampu?
Menurut Bank Dunia, Negeri Belanda saat ini menghasilkan daya listrik per tahun sama banyak dengan seluruh Afrika sub-Sahara, kecuali Afrika Selatan: 20 gigawatt. Setiap sekitar dua minggu Cina menambahkan daya listrik sebesar 1 gigawatt, yang sama besar dengan penambahan daya listrik empat puluh tujuh negara Afrika sub-Sahara, kecuali Afrika Selatan, setiap tahun.
Akan tetapi kendati ada kesenjangan daya yang mengenaskan ini, masalah kemiskinan energi jarang diperbincangkan. Akses universal ke fasilitas listrik bahkan tidak termasuk salah satu diantara delapan sasaran Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals) yang pernah ditetapkan PBB dan lembaga-lembaga pembangunan terkemuka dunia dalam tahun 2000. Sasaran-sasaran tersebut berkisar antara mengurangi kemiskinan ekstrem sampai separo hingga menyediakan pendidikan dasar universal, semuanya pada tahun 2015. Bagaimana kita bisa menghapus kemiskinan tanpa menghapus kemiskinan energi?
Setiap masalah didunia (baca: negara) berkembang juga mencakup masalah energi. Masalah pendidikan, selain kekurangan guru juga kekurangan energi. Masalah kesehatan di Afrika sub-Sahara, selain kekurangan dokter dan obat-obatan dalam lemari pendingin. Masalah pengangguran di pedesaan India, selain kekurangan keterampilan juga mencakup kekurangan investasi dan kekurangan energi yang diperlukan supaya pabrik-pabrik tetap berjalan. Kelemahan pertanian di Bangladesh, selain kekurangan benih, pupuk, dan bahan juga mencakup kekurangan energi untuk memompa air atau menjalankan peralatan. Kemiskinan energi menyebar ke setiap aspek eksistensi dan menyapu setiap harapan untuk keluar dari kemiskinan (ekonomi) dan memasuki abad kedua puluh satu.
4. Analisis Kebijakan Konversi Minyak Tanah ke LPG
Kebijakan konversi minyak tanah ke LPG dipandang sebagai salah satu contoh bentuk etika pengambilan keputusan utilitarianisme disebabkan oleh ada pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya penerapan kebijakan tersebut. Dalam proses pengambilan keputusan tersebut dilakukan dengan tergesa-gesa hanya karena dipicu oleh kenaikan harga minyak bumi dunia. Program pengalihan pemakaian minyak tanah ke LPG yang selama ini dijalankan pemerintah dituding sebagai bentuk kebijakan pemerintah yang panik. Hal tersebut diungkapkan oleh Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dan anggota DPR dari F-PAN Tjatur Sapto Edi (Pos Kota, 31 Juli 2010).
Pemerintah dalam menganalisis persoalan terpaku pada perbandingan kenaikan harga minyak dunia dengan besarnya subsidi yang harus dikucurkan dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Selanjutnya secara ceroboh dan tergesa-gesa memutuskan pengalihan ke LPG dengan pertimbangan-pertimbangan yang diarahkan agar nampak keuntungan secara nominal dari pengalihan tersebut.
Stakeholder terkait tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Sebagai contoh, pihak industri, industri petrokimia dan turunannya pasti tidak akan setuju dengan keputusan tersebut. Pernyataan bahwa LPG lantas dipilih karena produksi dan potensi kandungannya masih cukup besar di Indonesia sangat perlu untuk dipertanyakan. Ladang-ladang gas di Indonesia telah sejak lama dikuasai oleh modal asing dan terkontrak dalam waktu puluhan tahun untuk memenuhi kebutuhan gas nasional negara pemilik modal seperti Jepang dan Amerika. Industri petrokimia yang berbasis C-1 (rantai hidrokarbon jenis gas bumi) seperti pupuk menjerit karena kelangkaan bahan baku dan telah mengupayakan ekspansi industrinya ke negara-negara penghasil gas bumi di Timur Tengah, karena menurut data resmi Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa kebutuhan gas bumi telah mendudukkan Indonesia sebagai negara net importer (kekurangan pasokan didapatkan dari impor).
Sebagai contoh PT Pupuk Sriwidjaya terancam tutup karena kelangkaan pasokan gas bumi seiring dengan berakhirnya masa kontrak pasokan gas pada tahun 2012. LPG bagi industri petrokimia dunia merupakan barang yang sangat berharga karena memiliki value added dan multiplier effect yang sangat tinggi bagi kelangsungan industri hilirnya. Value added tersebut ditunjang oleh fakta bahwa gas bumi merupakan bahan bakar industri dan bahan baku industri petrokimia yang paling bersih dan efisien. Implikasi dari kasus tersebut adalah kelangkaan pupuk pertanian bagi pemenuhan pangan nasional serta terancamnya sebagian besar industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakarnya seperti industri baja, keramik, kaca lembaran, kimia dasar, kimia hulu, makanan dan minuman, tekstil, kertas dan lainnya. Selain itu, realita menunjukkan Indonesia masih kekurangan pasokan gas untuk menggerakan turbin pembangkit listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) sehingga harus mengimpor dari negara lain. Paparan tersebut membuktikan bahwa prinsip utilitarianisme tidak dilakukan secara demokratik dimana para stakeholders (pihak-pihak yang berkepentingan) memperoleh kesempatan untuk menyuarakan aspirasinya.
Kementerian ESDM menutup mata dan mengalihkan perhatian dari keruwetan ketahanan energi nasional, sangat ironis melihat kontradiksi kebijakan tersebut dengan realitas global dalam hal masalah energi pada saat ini yang merupakan prioritas utama dalam menunjang kelangsungan keterjaminan perikehidupan (perekonomian) mereka. Carut marut kebijakan energi nasional tidak pernah terpecahkan selama Pemerintah tidak mempunyai nyali untuk mereview kontrak-kontrak perusahaan asing yang melakukan eksplorasi gas dan minyak bumi sehingga jelas terpetakan potensi gas dan minyak bumi serta batubara nasional yang kita miliki dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan keamanan nasional. Hal tersebut dilengkapi dengan implementasi kebijakan pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang berjalan dengan setengah hati.
Kebijakan pemanfaatan energi baru terbarukan di Indonesia memang terkesan setengah hati. Dua tahun lalu, saat harga minyak dunia melambung tinggi, pemerintah sempat mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain. Peraturan Menteri ESDM itu mengatur secara wajib/mandatori penggunaan BBN secara bertahap, yaitu mulai tahun 2008 sebesar 1%, dan seterusnya hingga 25% pada tahun 2025. Pelaku industri sempat berbondong-bondong masuk ke bisnis biofuel. Namun saat harga minyak kembali turun, kebijakan itu tak lagi efektif, dan para pengembang biofuel banyak yang gulung tikar.
Sebagaimana dikatakan Nugroho (2006) diatas, musibah sebagai akibat kebijakan publik yang buruk tidak pernah datang terlambat, selalu cepat. Hal tersebut dibuktikan dengan maraknya pemberitaan kecelakaan tabung gas LPG ditengah masyarakat yang menyebabkan kerugian material dan kematian. Hasil survei yang dilakukan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Pertamina menyebutkan ledakan tabung gas LPG disebabkan oleh kerusakan tabung. BSN menemukan 66% kondisi tabung yang beredar tidak layak. Sedangkan PERTAMINA menyebutkan 46% dari sekitar 300 ledakan penyebabnya adalah rusaknya tabung elpiji 3 kg. Kelemahan tersebut diantisipasi secara lambat ditandai dengan upaya BSN melengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah ada di akhir tahun 2010, melalui penetapan 3 SNI baru yaitu SNI 7655:2010 tentang Rubber Seal; SNI ISO 10691:2010 tentang Prosedur Pengecekan Sebelum, Selama, dan Setelah Pengisian; dan SNI ISO 10464:2010 tentang Inspeksi dan Pengujian Berkala.
Selain itu, sebuah persoalan klasik berulang, bukan hanya kali ini saja rakyat kecil dikecewakan, tetapi hampir tiap program yang ditujukan bagi mereka seperti jaring pengaman sosial (JPS), bantuan langsung tunai (BLT), dan Askeskin selalu berakhir kelabu, tidak jarang semakin menimbulkan permasalahan baru di negeri ini. Tidak mulusnya program konversi, lebih karena transisi energi yang melibatkan banyak faktor ternyata oleh pemerintah dianggap mudah sekadar proses konversi bahan bakar yang dianggapnya dapat tuntas hanya dengan membagi-bagikan kompor serta tabung gas gratis kepada penduduk miskin.
Harusnya masyarakat miskin bisa meniti ke tangga energi yang lebih modern secara bertahap dan permanen. Program konversi energi harus simultan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Meski orang miskin mau membayar energi yang mereka konsumsi, kemampuan mereka amat terbatas, bersaing dengan kebutuhan primer lainnya yang tidak kalah penting. Sehingga harusnya subsidi atau jaring pengaman sosial tidak bisa serta-merta dihilangkan ketika mendorong transisi energi. Penataan kebijakan energi akan sukses manakala mempertimbangkan kompleksitas persoalan yang dihadapi kaum miskin.
Namun, yang sangat tidak tepat adalah kurun waktu program konversi minyak tersebut terlalu pendek, hanya 4 tahun dan membiarkan orang miskin hidup tanpa subsidi. Apalagi pembelian LPG tidak sama dengan membeli minyak tanah yang bisa dibeli per liter atau dicicil. Sedangkan pembelian LPG harus minimal 3 kg dan tidak bisa dicicil. Akibatnya masyarakat miskin yang tidak punya uang untuk membeli bahan bakar gas akan bertambah sulit kehidupannya. Fakta tersebut membuktikan bahwa dalam konteks etika pengambilan keputusan, prinsip utilitarianisme (prinsip yang mengutamakan the greatest possible happiness for the greatest number) menghilangkan rasa keadilan.
Kebijakan konversi energi dari minyak tanah ke gas yang menimbulkan banyak kontroversi tersebut, belakangan ini tidak lagi banyak diperbincangkan. Turunnya harga minyak mentah internasional karena krisis ekonomi global mengakibatkan isu kebijakannya seolah-olah menghilang begitu saja. Tetapi dari perspektif policy windows (jendela kebijakan), terlewatnya agenda kebijakan ini merupakan missing opportunity bagi upaya untuk mencari sumber energi alternatif bagi bangsa Indonesia yang jumlah penduduknya demikian besar. Indonesia jelas perlu energi alternatif yang lebih ramah lingkungan, murah, tetapi juga sekaligus efisien. Karena itu masalah energi mestinya tidak boleh terlewat begitu saja di tengah isu-isu politik yang panas seperti kasus Century atau mafia perpajakan dan peradilan di Indonesia.
5. Kesimpulan dan Rekomendasi
Pengalaman di banyak negara, konversi energi memerlukan waktu yang sangat lama. Misalnya, di Amerika Serikat memerlukan waktu hampir 70 tahun sejak tahun 1850–1920. Sedangkan konversi energi di Brasil memerlukan waktu selama 44 tahun dari tahun 1960–2004 (UN Millenium Project, 2006). Hal tersebut seharusnya menjadi pengalaman berharga bagi Pemerintah yang berambisi mewujudkan konversi energi hanya dalam jangka waktu empat tahun. Selain itu, keberhasilan konversi ke gas elpiji di Brasil yang mencapai 98 persen pada 2004, salah satunya karena jaringan distribusi gas merata di seluruh pelosok negeri dengan harga subsidi yang sama di tiap wilayah.
Dalam mengambil sebuah keputusan publik, Pemerintah seharusnya turun dulu kebawah untuk mendengarkan suara rakyat. Apa saja yang dibutuhkan rakyat saat ini didengarkan dan diwujudkan. Rakyat tidak butuh tabung gas, namun rakyat hanya butuh kesejahteraan. Rakyat tidak butuh asumsi dan prakiraan, rakyat hanya butuh wujud konkret dan nyata yang memihak, kebijakan yang menyentuh segenap lapisan, manfaatnya terasa ke berbagai kalangan, inilah yang harus menjadi pedoman demi excellent feedback dari sebuah kebijakan.
Referensi :
Friedman, Thomas. L, 2009, Hot, Flat, and Crowded, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hadi, Sudharto. P, 2001, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Nugroho, Riant, 2006, Kebijakan Publik untuk Negara-Negara Berkembang : Model-Model Perumusan, Implementasi, dan Evaluasi, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Subarsono, AG, 2005, Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Wahab, Solichin Abdul, 2008, Analisis Kebijaksanaan: dari formulasi ke implementasi kebijaksanaan negara, PT Bumi Aksara, Jakarta.
____, 31 Juli 2010, Konversi Minyak Tanah ke Gas, Kebijakan Panik, Harian Pos Kota, Jakarta.

Bahaya Kemiskinan Energi

Bagaimana kita akan tahu kapan Afrika sebagai sebuah benua memiliki peluang untuk merangkak keluar dari kemiskinan? Banyak orang telah menggalang dana untuk meringankan beban utang negara-negara Afrika. Akan tetapi ada satu masalah di Afrika yang hampir tidak pernah tersorot, dan itu adalah Afrika sangat kekurangan cahaya. Jika melihat foto bumi pada malam hari dari satelit, akan terlihat titik-titik cahaya tampak berkelap kelip di banyak bagian di Eropa, Amerika, dan Asia, namun di sebagian besar Afrika yang ada adalah warna hitam legam.
Energi di Afrika sesungguhnya adalah yatim piatu yang paling tua. Akan tetapi orang akan bertanya-tanya bagaimana bisa melepaskan Afrika dari cengkeraman kemiskinan, HIV/AIDS, air minum tercemar, dan malaria tanpa energi yang memadai untuk menyalakan lampu-lampu?
Menurut Bank Dunia, Negeri Belanda saat ini menghasilkan daya listrik per tahun sama banyak dengan seluruh Afrika sub-Sahara, kecuali Afrika Selatan: 20 gigawatt. Setiap sekitar dua minggu Cina menambahkan daya listrik sebesar 1 gigawatt, yang sama besar dengan penambahan daya listrik empat puluh tujuh negara Afrika sub-Sahara, kecuali Afrika Selatan, setiap tahun.
Akan tetapi kendati ada kesenjangan daya yang mengenaskan ini, masalah kemiskinan energi jarang diperbincangkan. Akses universal ke fasilitas listrik bahkan tidak termasuk salah satu diantara delapan sasaran Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals) yang pernah ditetapkan PBB dan lembaga-lembaga pembangunan terkemuka dunia dalam tahun 2000. Sasaran-sasaran tersebut berkisar antara mengurangi kemiskinan ekstrem sampai separo hingga menyediakan pendidikan dasar universal, semuanya pada tahun 2015. Bagaimana kita bisa menghapus kemiskinan tanpa menghapus kemiskinan energi?
Setiap masalah didunia (baca: negara) berkembang juga mencakup masalah energi. Masalah pendidikan, selain kekurangan guru juga kekurangan energi. Masalah kesehatan di Afrika sub-Sahara, selain kekurangan dokter dan obat-obatan dalam lemari pendingin. Masalah pengangguran di pedesaan India, selain kekurangan keterampilan juga mencakup kekurangan investasi dan kekurangan energi yang diperlukan supaya pabrik-pabrik tetap berjalan. Kelemahan pertanian di Bangladesh, selain kekurangan benih, pupuk, dan bahan juga mencakup kekurangan energi untuk memompa air atau menjalankan peralatan. Kemiskinan energi menyebar ke setiap aspek eksistensi dan menyapu setiap harapan untuk keluar dari kemiskinan (ekonomi) dan memasuki abad kedua puluh satu.
Sudah barang tentu, orang miskin baik di pedesaan maupun di perkotaan sudah lama bertahan hidup dengan energi yang terbatas - kayu dan kotoran hewan untuk dibakar, hewan untuk membajak, air untuk berperahu. Dan selama seratus tahun atau lebih setelah menyebar di negara-negara industri, mereka masih menggunakan bentuk-bentuk energi tradisional, dan kalau mungkin ditambah dengan alat-alat menggunakan minyak tanah atau alat-alat bertenaga baterai atau bahkan mencantol listrik secara tidak sah dari jaringan listrik terdekat.
Akan tetapi menjadi kelompok miskin energi sekarang tidak seperti dimasa lampau - tidak di bumi yang panas, rata, dan penuh sesak. Rasanya seperti hukuman yang jauh lebih berat dan memicu kerawanan. Ketika bumi makin panas dan kita tidak mempunyai akses ke sumber daya listrik, kemampuan kita untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim berada di batas yang membahayakan.
Ketika bumi menjadi rata dan kita tidak mempunyai akses ke sumber daya listrik, kita tidak bisa menggunakan komputer, ponsel, atau internet - semua alat yang sekarang menjadi utama dalam perniagaan, pendidikan, kerja sama, dan inovasi yang mendunia. Ketika bumi menjadi penuh sesak dan kita tidak mempunyai akses ke sumber daya listrik, kemampuan kita untuk maju di desa menjadi terbatas dan kita lebih cenderung pindah ke kawasan yang sudah penuh sesak di sebuah kota besar macam Jakarta, Mumbai, Shanghai, atau Lagos.