Tampilkan postingan dengan label kritik sustainable development. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kritik sustainable development. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Oktober 2010

Quo Vadis Pembangunan Berkelanjutan Bagian 2

Sumber : Kapitalisme, Modernisasi, dan Kerusakan Lingkungan oleh Prof.Dr.FX Adji Samekto, SH, MH

Pandangan Amerika Serikat tentang penjabaran good governance yang dapat menjamin pelaksanaan konsep Pembangunan Berkelanjutan (yang mengarah ke arah Corporate Globalization) tersebut sangat berbeda dengan pandangan negara-negara Dunia Ketiga. Good governance yang dapat menjamin terlaksananya konsep Pembangunan Berkelanjutan menurut pandangan negara-negara Dunia Ketiga (yang dinyatakan dalam Pertemuan Komite Persiapan (PrepCom) IV KTT mengenai Pembangunan Berkelanjutan (WSSD) di Bali Mei 2002, adalah pemerintahan yang mampu bertanggungjawab dan dipercaya (accountable), transparan, membuka partisiapsi yang luas bagi masyarakat dan menjalankan penegakan hukum secara efektif. Akan tetapi sesuai dengan pesan sebagaimana tertuang dalam Agenda 21, dibukanya partisipasi yang luas bagi masyarakat, tetap mengedepankan kemitraan, dan peduli terhadap masalah kemiskinan. Dalam artian ini, maka pemerintah memang harus membatasi campur tangannya kepada rakyat, tetapi bukan supaya kekuatan ekonomi dialihkan kepada swasta atau bahkan perusahaan multinasional.
Dari Pertemuan PrepCom IV KTT WSSD di Bali Mei 2002, terlihat bahwa WSSD yang diadakan kemudian tidak dapat diharapkan akan membawa dampak signifikan untuk dapat membawa dunia menuju arah pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Perbedaan pandangan tentang penjabaran konsep good governance untuk menjamin pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan tersebut diatas, jelas mempengaruhi hasil KTT WSSD yang diadakan di Johannesburg, Afrika Selatan 26 Agustus- 4 September 2002. Konferensi yang diselenggarakan oleh PBB ini sebenarnya bertujuan untuk meninjau kembali pencapaian yang telah dilakukan negara-negara sejak KTT Bumi 1992. Dalam Konferensi WSSD tersebut ditinjau kembali apa partisipasi negara-negara atau sejauhmana negara-negara telah mengimplementasikan Agenda 21 sebagai hasil kesepakatan dalam KTT Bumi 1992. Laporan akhir yang dikeluarkan Heinrich Boll Foundation tentang World Summit 2002 Johannesburg antara lain menyatakan :
a. WSSD berakhir pada tanggal 4 September 2002. Beberapa pemerintah negara menilai Konferensi ini cukup berhasil, sementara hampir sebagian besar Civil Society Group sangat kecewa dengan hasil KTT ini khususnya menyangkut masalah kerangka waktu yang tidak tegas, serta pendanaan untuk mengimplementasikan Agenda 21.
b. Pemerintah negara-negara menambahkan sedikit target dari target yang telah disusun dalam KTT Rio 1992, namun tidak klarifikasi lebih tegas dan jelas tentang bagaimana mencapai dan pendanaan untuk mencapai target tersebut.
c. Dalam WSSD, negara-negara Dunia Ketiga (Kelompok G-77 ditambah China) meminta negara-negara maju untuk lebih memberi perhatian pada kaitan antara pembangunan dengan kemiskinan yang terjadi di Dunia Ketiga.
Dalam pandangan negara-negara Dunia Ketiga (Kelompok G-77 ditambah China) masalah pembangunan daan kemiskinan apabila tidak diatasi akan menghambat implementasi Pembangunan Berkelanjutan. Dalam pandangan negara-negara Dunia Ketiga untuk mengatasi masalah ini negara-negara maju harus memberikan bantuan untuk menjamin Pembangunan Berkelanjutan. Akan tetapi Amerika Serikat, Canada, Australia, Selandia Baru, Jepang dan beberapa negara anggota Uni Eropa lebih memfokuskan pada pengembangan pembangunan sebagai hasil pertumbuhan ekonomi mereka serta mementingkan pergerakan modal (the mobilisation of capital).
Dari laporan ini tampak bahwa konsep Pembangunan Berkelanjutan yang awalnya merupakan konsep yang bersifat universal (sehingga disepakati menjadi agenda bersama global) pada perkembangannya menjadi konsep yang implementasinya tidak mudah karena adanya perbedaan pandangan antara negara maju dengan negara Dunia Ketiga dalam menjabarkan konsep good governance untuk menjamin terlaksananya konsep Pembangunan Berkelanjutan, sementara konsep good governance yang dinyatakan oleh Amerika Serikat dalam WSSD (WSSD dijadikan kondisionalitas untuk menekan negara-negara Dunia Ketiga dalam WSSD tersebut).
Rendahnya komitmen pemerintah negara-negara maju (AS, Canada, Australia, New Zealand, Jepang dan beberapa anggota Uni Eropa) ditunjukkan dengan tidak tegasnya target serta batasan waktu yang jelas bagi pelaksanaan berbagai komitmen. Kuatnya agenda perdagangan bebas dan dominasi kapitalisme ditunjukkan dari sikap negara maju yang lebih memberi perhatian berdasarkan kepentingannya yaitu ekspansi pasar (pergerakan modal). Jelas untuk pergerakan modal ini peran korporasi internasional lebih dikedepankan. Berdasarkan hal ini, maka dalam batas tertentu WSSD 2002 tidak dapat diharapkan akan membawa dunia menuju arah pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Senin, 11 Oktober 2010

Antara Pembangunan Berkelanjutan dengan Keberlanjutan Ekologi

Sejarah lahirnya prinsip pembangunan berkelanjutan ditandai dengan terbentuknya World Commmission on Environment and Development (Komisi Dunia untuk Pembangunan dan Lingkungan) pada tahun 1984, yang diketuai oleh Ny. Gro Harlem Brundtland, Perdana Menteri Norwegia, selanjutnyaa komisi ini lazim pula disebut dengan Komisi Brundtland. Komisi ini bertugas untuk menganalisis dan member saran bagi proses pembangunan berkelanjutan, yang laporannya terangkum dalam buku Our Common Future, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi “Hari Depan Kita Bersama”. Komisi ini terdiri dari 9 orang mewakili negara maju dan 14 orang mewakili negara berkembang. Salah satu anggotanya adalah Emil Salim dari Indonesia, yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Pada tanggal 3 sampai 14 Juni 1992, PBB melakukan konferensi tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil atau yang lebih popular dengan Konferensi Tingki Tinggi Bumi di Rio (KTT Rio). Salah satu isu yang sangat penting yang menjadi dasar pembicaraan di KTT Rio adalah prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Pengertian dari Sustainable Development menurut Komisi Brundtland adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya, dalam bahasa Inggris terumuskan berupa : if it meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs. Istilah pembangunan berkelanjutan kini telah menjadi konsep yang bersifat subtle infiltration, mulai dari perjanjian-perjanjian internasional, dalam implementasi nasional dan peraturan perundang-undangan.
Setelah lebih dari sepuluh tahun lalu, paradigma pembangunan berkelanjutan diterima sebagai sebuah agenda politik pembangunan global, banyak ahli lingkungan hidup mulai menyadari bahwa paradigma pembangunan berkelanjutan adalah sebuah kegagalan disisi para pejuang lingkungan hidup. Kesepakatan politik yang dicapai pada KTT Bumi tahun 1992 adalah sebuah kemunduran atau kegagalan dalam negosiasi dari pihak pembela lingkungan hidup. Dengan diterimanya paradigma tersebut, yang menang adalah para ekonom dan pembela ideologi developmentalisme. Semua delegasi berkumpul untuk mengakui adanya krisis lingkungan hidup, tetapi justru berakhir dengan mengenaskan sakralnya pembangunan.
Sebagai sebuah agenda politik, paradigma ini merupakan hasil kompromi politik dan mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak. Akan tetapi, didalam keberhasilannya sebagai sebuah kompromi, para pejuang lingkungan hidup tidak sadar bahwa denagn menerima paradigma tersebut kita semua kembali menegaskan bahwa yang utama adalah pembangunan ekonomi dengan sasaran utama pertumbuhan ekonomi.
Hasilnya, lebih dari sepuluh tahun berselang tetap saja pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang diutamakan, sedangkan aspek sosial-budaya dan lingkungan hidup ditinggalkan dan diabaikan begitu saja. Karena, watak developmentalisme tidak kita tinggalkan sama sekali, malah justru diafirmasi dengan paradigma pembangunan berkelanjutan itu. Dengan paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dikonservasi dan yang diberlanjutkan adalah pembangunan itu sendiri dan bukan alam atau ekologi.
Ada beberapa kelemahan utama dari paradigma pembangunan berkelanjutan, yaitu :
a. Tidak ada sebuah titik kurun waktu yang jelas dan terukur yang menjadi sasaran pembangunan berkelanjutan, hanya berupa komitmen sehingga sulit untuk diukur kapan tercapainya;
b. Asumsi paradigma pembangunan berkelanjutan didasarkan pada cara pandang yang sangat antroposentris, cara pandang yang menganggap alam sekedar sebagai alat pemenuhan kebutuhan manusia. Sehingga yang dilestarikan bukan alam yang nasibnya justru menjadi keprihatinan dan agenda internasional, melainkan memperluas kepentingan manusia auntuk memperoleh kemakmuran;
c. Asumsi yang ada dibalik paradigma ini adalah manusia bisa menentukan daya dukung ekosistem lokal dan regional. Padahal alam mempunyai kekayaan dan kompleksitas yang rumit jauh melampui kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia;
d. Paradigma pembangunan berkelanjutan bertumpu pada ideologi materialisme yang tak diuji secara kritis tetapi diterima begitu saja sebagai benar. Konsekuensinya, semua aspek kehidupan yang lain ditempatkan dibawah imperative ekonomi. Dengan demikian, bisa ditebak bahwa aspek-aspek lain, termasuk sosial-budaya dan lingkungan hidup, dikorbankan demi imperative ekonomi.
Sebagai gantinya, seorang ekolog Arne Naess menawarkaan konsep keberlanjtan ekologi. Tolok ukur keberhasilan dan kemajuan masyarakat tidak algi berdasarkan kemajuan material. Yang menjadi tolok ukur adalah kualitas kehidupan yang dicapai dengan menjamin kehidupan ekologis, soisal budaya dan ekonomi secara proporsional. Gaya hidup yang dibangun tidak lagi gaya hidup yang didasarkan pada produksi dan konsumsi yang berlebihan naun “simple in means, but reach in ends,” bukan having more tapi being more.
Baik pembangunan berkelanjutan maupun keberlanjutan ekologi adalah dua alternative yang bisa dipilih untuk diterapkan oleh masing-masing negara, termasuk Indonesia. Kedua alternative itu mempunyai sasaran sama yaitu integrasi ketiga aspek, yaitu aspek pembangunan ekonomi, aspek pelestarian sosial budaya dan aspek lingkungan hidup. Bedanya, paradigma pembangunan berkelanjutan memusatkan perhatian secara proporsional kedua aspek lain, sementara paradigma berkelanjutan ekologi mengutamakan pelestarian ekologi dengan tetap menjamin kualitas kehidupan ekonomi dan sosial budaya bagi masyarakat setempat.
Dalam arti itu, sejauh ketiga aspek itu bisa diintegrasikan dengan baik, paradigma peembangunan berkelanjutan atau paradigma keberlanjutan ekologi harus konsekuen dilaksanakan sesuai dengan komitmen untuk menjamin ketiga aspek tersebut secara proporsional. Memang, untuk menghindari jebakan ideologi developmentalisme, paradigma keberlanjutan ekologi tentu lebih menarik. Sejauh paradigma ini bisa diterapkan secara konsekuen dan dengan kesabaran tinggi, hasilnya akan lebih berkelanjutan. Dalam paradigma keberlanjutan ekologi, kita melestarikan ekologi dan sosial budaya masyarakat demi menjamin kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik. Dengan paradigma ini, rakyat sendiri yang mengembangkan kemampuan ekonominya sesuai dengan kondisi yang dihadapi, khususnya kondisi lingkungan dan sosial budaya. Dalam rangka itu, mereka akan lebih terdorong untuk menjaga lingkungan karena sadar bahwa kehidupan ekonomi sangat tergantung dari sejauhmana mereka menjaga lingkungan.
Referensi:
1. Our Common Future, Brundtland Commision
2. Etika Lingkungan, Sony Kerraf