Sumber : Kapitalisme, Modernisasi, dan Kerusakan Lingkungan oleh Prof.Dr.FX Adji Samekto, SH, MH
Pandangan Amerika Serikat tentang penjabaran good governance yang dapat menjamin pelaksanaan konsep Pembangunan Berkelanjutan (yang mengarah ke arah Corporate Globalization) tersebut sangat berbeda dengan pandangan negara-negara Dunia Ketiga. Good governance yang dapat menjamin terlaksananya konsep Pembangunan Berkelanjutan menurut pandangan negara-negara Dunia Ketiga (yang dinyatakan dalam Pertemuan Komite Persiapan (PrepCom) IV KTT mengenai Pembangunan Berkelanjutan (WSSD) di Bali Mei 2002, adalah pemerintahan yang mampu bertanggungjawab dan dipercaya (accountable), transparan, membuka partisiapsi yang luas bagi masyarakat dan menjalankan penegakan hukum secara efektif. Akan tetapi sesuai dengan pesan sebagaimana tertuang dalam Agenda 21, dibukanya partisipasi yang luas bagi masyarakat, tetap mengedepankan kemitraan, dan peduli terhadap masalah kemiskinan. Dalam artian ini, maka pemerintah memang harus membatasi campur tangannya kepada rakyat, tetapi bukan supaya kekuatan ekonomi dialihkan kepada swasta atau bahkan perusahaan multinasional.
Dari Pertemuan PrepCom IV KTT WSSD di Bali Mei 2002, terlihat bahwa WSSD yang diadakan kemudian tidak dapat diharapkan akan membawa dampak signifikan untuk dapat membawa dunia menuju arah pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Perbedaan pandangan tentang penjabaran konsep good governance untuk menjamin pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan tersebut diatas, jelas mempengaruhi hasil KTT WSSD yang diadakan di Johannesburg, Afrika Selatan 26 Agustus- 4 September 2002. Konferensi yang diselenggarakan oleh PBB ini sebenarnya bertujuan untuk meninjau kembali pencapaian yang telah dilakukan negara-negara sejak KTT Bumi 1992. Dalam Konferensi WSSD tersebut ditinjau kembali apa partisipasi negara-negara atau sejauhmana negara-negara telah mengimplementasikan Agenda 21 sebagai hasil kesepakatan dalam KTT Bumi 1992. Laporan akhir yang dikeluarkan Heinrich Boll Foundation tentang World Summit 2002 Johannesburg antara lain menyatakan :
a. WSSD berakhir pada tanggal 4 September 2002. Beberapa pemerintah negara menilai Konferensi ini cukup berhasil, sementara hampir sebagian besar Civil Society Group sangat kecewa dengan hasil KTT ini khususnya menyangkut masalah kerangka waktu yang tidak tegas, serta pendanaan untuk mengimplementasikan Agenda 21.
b. Pemerintah negara-negara menambahkan sedikit target dari target yang telah disusun dalam KTT Rio 1992, namun tidak klarifikasi lebih tegas dan jelas tentang bagaimana mencapai dan pendanaan untuk mencapai target tersebut.
c. Dalam WSSD, negara-negara Dunia Ketiga (Kelompok G-77 ditambah China) meminta negara-negara maju untuk lebih memberi perhatian pada kaitan antara pembangunan dengan kemiskinan yang terjadi di Dunia Ketiga.
Dalam pandangan negara-negara Dunia Ketiga (Kelompok G-77 ditambah China) masalah pembangunan daan kemiskinan apabila tidak diatasi akan menghambat implementasi Pembangunan Berkelanjutan. Dalam pandangan negara-negara Dunia Ketiga untuk mengatasi masalah ini negara-negara maju harus memberikan bantuan untuk menjamin Pembangunan Berkelanjutan. Akan tetapi Amerika Serikat, Canada, Australia, Selandia Baru, Jepang dan beberapa negara anggota Uni Eropa lebih memfokuskan pada pengembangan pembangunan sebagai hasil pertumbuhan ekonomi mereka serta mementingkan pergerakan modal (the mobilisation of capital).
Dari laporan ini tampak bahwa konsep Pembangunan Berkelanjutan yang awalnya merupakan konsep yang bersifat universal (sehingga disepakati menjadi agenda bersama global) pada perkembangannya menjadi konsep yang implementasinya tidak mudah karena adanya perbedaan pandangan antara negara maju dengan negara Dunia Ketiga dalam menjabarkan konsep good governance untuk menjamin terlaksananya konsep Pembangunan Berkelanjutan, sementara konsep good governance yang dinyatakan oleh Amerika Serikat dalam WSSD (WSSD dijadikan kondisionalitas untuk menekan negara-negara Dunia Ketiga dalam WSSD tersebut).
Rendahnya komitmen pemerintah negara-negara maju (AS, Canada, Australia, New Zealand, Jepang dan beberapa anggota Uni Eropa) ditunjukkan dengan tidak tegasnya target serta batasan waktu yang jelas bagi pelaksanaan berbagai komitmen. Kuatnya agenda perdagangan bebas dan dominasi kapitalisme ditunjukkan dari sikap negara maju yang lebih memberi perhatian berdasarkan kepentingannya yaitu ekspansi pasar (pergerakan modal). Jelas untuk pergerakan modal ini peran korporasi internasional lebih dikedepankan. Berdasarkan hal ini, maka dalam batas tertentu WSSD 2002 tidak dapat diharapkan akan membawa dunia menuju arah pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar