Sabtu, 23 Oktober 2010

Informasi Singkat Pemberlakuan REACH di Eropa

Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang diiringi oleh makin majunya ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi maka mendorong peningkatan penggunaan bahan kimia di hampir semua aktivitas kehidupan, khususnya lini manufaktur. Penggunaan bahan kimia tersebut bertujuan untuk menghasilkan produk-produk kebutuhan manusia, mulai dari produk perawatan rumah tangga, perawatan kulit dan tubuh hingga produk-produk yang digunakan untuk keperluan manufaktur.
Berikut adalah gambaran pertumbuhan penggunaan bahan kimia berdasarkan informasi yang dijabarkan dalam Statistical Handbook, Chemicals Manufacturers Association, Inc., 10th Ed., 1999 dan http://en.wikipedia.org.

GTahun Nilai Produk Kimia
1970 US$ 171.3 milyar
1980 US$ 712.6 milyar
1990 US$ 1.232.1 milyar
2000 US$ 1.503.2 milyar
2008 US$ 3.000 milyar

Berdasarkan serangkaian penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa meningkatnya penggunaan bahan kimia berbanding lurus dengan tingkat bahaya yang dihasilkan baik bagi manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. Dampak bahaya yang ditimbulkan oleh bahan kimia bersifat irreversible.
Berdasarkan penelitian tersebut maka masyarakat Uni Eropa menerapkan kebijakan tentang penggunaan bahan kimia yang terkandung dalam setiap produk. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan tentang pengelolaan bahan kimia adalah REACH, yang merupakan kepanjangan dari Registration, Evaluation, Authorisation, and Restriction of Chemical Substances. Regulasi tersebut tertuang dalam keputusan parlemen Eropa EC 1907/2006 tentang REACH.
Berbeda dengan faktor hambatan teknis yang ditetapkan dalam TBT WTO (Technical Barrier to Trade–World Trade Organisation), REACH merupakan regulasi manajemen keselamatan bahan kimia yang berlaku bagi legal entity yang berasal dan berkedudukan di Uni Eropa. Tanggung jawab tersebut melibatkan para pemasok bagi para pelaku usaha tersebut, baik yang berasal dari Uni Eropa maupun yang berasal dari luar Uni Eropa.
PEMBERLAKUAN REACH
Sesuai dengan kepanjangannya, REACH terdiri atas 4 tahap utama sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Program Kerja REACH
REGISTRATION

Tahap Registration merupakan tahap dimana senyawa kimia yang terkandung dalam produk-produk yang akan dikirim ke pasar Uni Eropa diinformasikan ke agensi yang telah ditunjuk, yakni ECHA (European Chemical Agency). Agensi ini berkedudukan di Helsinki, Filandia dan memiliki kantor perwakilan di negara-negara Uni Eropa. Terkait dengan tahap Registration, tugas agensi adalah mengecek bahwa pelaku usaha telah mengisi dengan lengkap dokumen-dokumen teknis yang dipersyaratkan dan membayar sejumlah biaya yang telah ditetapkan.
Mengingat REACH merupakan aturan baru, maka pelaksanakan registrasi (Registration Phase) dibagi menjadi 2 tahap, yakni fase pre-registrasi (Pre-Registration) dan fase registrasi (Registration). Adapun keseluruhan dari tahapan registrasi dapat diterangkan sebagai berikut.
Tahap Registrasi dalam REACH
1. PRE-REGISTRATION
Fase Pre-registrasi merupakan fase awal dari pemberlakuan REACH. Fase ini dimulai sejak 1 Juni 2008 dan berakhir pada tanggal 30 November 2008.
Selama fase Pre-Registrasi, para pelaku usaha dapat menginformasikan bahan-bahan kimia yang digunakan dan terkandung di dalam produknya sebelum memasuki pasar Uni Eropa. Bagi industri dalam negeri, informasi tentang bahan kimia yang digunakan tersebut dapat dilakukan dengan cara menghubungi rekanan atau importir yang berkedudukan di Uni Eropa atau dapat juga menghubungi legal entity yang dapat mewakili perusahaannya. Perwakilan tersebut dikenal dengan istilah Only Representative, OR.
Pada fase Pre-Registrasi tidak ada beban pembiayaan. Apabila pihak pelaku usaha, baik dari Uni Eropa (UE) maupun non-UE, telah menginformasikan bahan-bahan kimia yang digunakannya maka dapat langsung memasuki pasar UNi Eropa.
2. REGISTRATION
Pada prinsipnya, proses registrasi mewajibkan seluruh senyawa kimia yang diperdagangkan di pasar Uni Eropa didaftarkan terlebih dahulu dengan mengacu pada jumlah akumulasi transaksi minimal sebesar 1 ton per tahun untuk setiap substance yang terlibat. Setelah proses evaluasi dan otorisasi, barulah ditentukan senyawa mana saja yang perlu didaftarkan sehubungan dengan pelaksanaan program REACH.
Nilai transaksi minimal 1 ton per tahun tidak berlaku untuk senyawa atau bahan kimia yang dikatregorikan sebagai SVHC (substance of very high concern).
Senyawa yang perlu diregistrasi adalah senyawa-senyawa kimia yang telah tercatat dalam EINECS (European Inventory for Existing Commercial Chemical Substances), yang selanjutnya dikenal dengan istilah Existing Substance atau Phase-in Substance. Sedangkan senyawa-senyawa yang berada di luar daftar EINECS, yang dikategorikan sebagai New Substances atau Non Phase-in Substances, harus dilakukan pengujian dan analisis toxicology dan non-toxicology oleh laboratorium yang memiliki sertifikasi GLP (Good Laboratory Practice) sebelum dilakukan registrasi dalam program REACH.
Pihak yang wajib melakukan registrasi dalam regulasi REACH adalah pihak industri manufaktur (manufacturer), importir, dan Only Representative (OR) yang berkedudukan di negara Uni Eropa.
Apabila melibatkan material kimia ataupun produk yang mengandung senyawa kimia, maka ketiga pihak tersebut wajib menyediakan data informasi manajemen keselamatan kimia dengan cara meminta pemasoknya (supplier) untuk menyediakan informasi tersebut.
Pihak pemasok non-UE dapat bekerja sama dengan rekanan mereka (importir) di wilayah Uni Eropa untuk meregistrasi senyawa kimia yang akan ditransaksikan. Selain itu, pihak pemasok tersebut dapat meregistrasi melalui badan independen yang berkedudukan di Eropa atau lebih dikenal dengan istilah OR (the Only Representative). Khusus tentang OR, lembaga perwakilan tersebut berkewajiban membantu industri di luar komunitas Uni Eropa untuk melakukan berbagai kegiatan yang berkenaan dengan persyaratan registrasi senyawa kimia, khususnya terhadap senyawa-senyawa yang dikategorikan sebagai New Substances.
Berikut adalah rentang volume bahan kimia yang dikenal dengan istilah tonnage band dan menjadi dasar pembayaran pada fase Registrasi.

Rentang Tonnage Band
No Rentang Tonnage Band
1 1 – 10 ton per tahun
2 10 -100 ton per tahun
3 100 – 1.000 ton per tahun
4 Lebih dari 1.000 ton per tahun

Besarnya nilai yang harus dibayar oleh pelaku usaha terkait dengan bahan kimia yang digunakan harus disesuaikan dengan ketetapan pembiayaan yang telah diharmonisasikan dalam regulasi EC 340/2008 tentang Biaya dan Beban yang harus Dibayarkan ke European Chemical Agency (ECHA).

DOKUMEN DAN DISTRIBUSI INFORMASI
Pihak yang ditunjuk oleh pemasok-pemasok di luar komunitas Uni Eropa berkewajiban untuk membantu rekanannya di Uni Eropa untuk menyiapkan data-data yang diperlukan sehingga lengkap dan terpenuhi seluruh apek yang dipersyaratkan di dalam regulasi REACH. Selanjutnya informasi manejemen keselamatan tersebut dikirim ke ECHA (European Chemical Agency), yakni sebuah agensi resmi yang ditunjuk oleh masyarakat komunitas Eropa sebagai pusat aktivitas untuk melaksanakan dan menerapkan program REACH. Sesuai dengan fungsinya, badan tersebut tidak akan menerima informasi manejemen keselamatan apabila tidak lengkap.
Informasi manajemen keselamatan senyawa kimia harus dilaporkan setiap tahunnya. Hal tersebut mengacu kepada diwajibkannya informasi tentang rencana total ekportasi per tahun tentang pengiriman senyawa kimia dengan mengacu kepada standar rentang tonnage yang telah ditetapkan.
Perubahan atau pembaharuan mekanisme transaksi perdagangan produk yang mengandung bahan kimia untuk memasuki pasar Uni Eropa akan mempengaruhi rantai pasok secara keseluruhan dan berdampak pada beban dan pembiayaan yang nantinya dikeluarkan.

EVALUASI (EVALUATION)
Apabila seluruh data tentang informasi manajemen keselamatan senyawa kimia telah diterima, selanjutnya komisi-komisi yang berkompeten di ECHA akan melakukan evaluasi terhadap informasi tersebut.
Proses evaluasi terdiri atas 2 (dua) kelompok kerja yang berbeda, yakni:
1. Evaluasi Dokumen tentang Informasi Manajemen Keselamatan
 Kegiatan evaluasi ini melakukan pengecekan kualitatif terhadap dokumen-dokumen yang masuk dengan mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan
 Selain itu, kegiatan evaluasi ini juga melakukan pemeriksaan terhadap proposal pengujian yang bertujuan untuk mencegah pengujian yang tidak penting dengan melibatkan hewan (to prevent unnecessary animal testing). Apabila diperlukan pihak ECHA akan mengundang pihak ketiga untuk memperkenalkan informasi guna menghindari pengujian dengan menggunakan hewan-hewan vertebrata.

2. Evaluasi terhadap Senyawa
Evaluasi terhadap senyawa dilakukan oleh ECHA untuk mengklafikasikan kemungkinan-kemungkinan bahaya yang mempengaruhi kesehatan manusia dan lingkungan dengan meminta informasi mendalam dari industri dan masyarakat luas.
OTORISASI (AUTHORIZATION)
Otorisasi merupakan mekanisme yang dilaksanakan oleh ECHA untuk menentukan apakah senyawa-senyawa yang masuk ke dalam kategori SVHC (Substances of Very High Concern) dapat ditempatkan di pasar-pasar Uni Eropa. Selain itu juga kegiatan ini menetapkan persyaratan penggunaan senyawa-senyawa tersebut.
Senyawa-senyawa tersebut memiliki sifat beracun (hazardous properties) yang perlu mendapatkan perhatian khusus guna diatur secara terpusat melalui mekanisme yang memastikan bahwa resiko-resiko yang berkenaan dengan penggunaannya di lapangan telah dipahami, dipertimbangkan, dan diputuskan oleh komunitas Uni Eropa. Hal ini dipandang perlu mengingat seriusnya dampak senyawa-senyawa tersebut bagi manusia dan lingkungan.
ECHA akan mengumumkan daftar senyawa-senyawa yang memiliki kriteria tersebut di atas dan merefleksikannya ke dalam rencana kerja jangka panjang yang melibatkan masukkan dari pihak-pihak yang berkompeten.
PEMBATASAN (RESTRICTION)
Prosedur pembatasan (restriction) memungkinkan untuk meregulasi komunitas Uni Eropa secara luas yang berhubungan dengan kondisi manufaktur, penempatan senyawa kimia tertentu di pasar dimana diketahui terdapat resiko yang tidak dapat diterima dan berpengaruh terhadap lingkungan, ataupun berkenaan dengan aktivitas tertentu.
Setiap aktivitas yang menggunakan senyawa kimia tertentu tidak dibatasi sejauh regulasi yang ditetapkan oleh ECHA tidak mencantumkan batasan-batasan tentang penggunaan senyawa tersebut. Namun apabila ECHA telah menetapkan batasan-batasan penggunaannya, maka pemanfaatan senyawa tersebut harus tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan tersebut.

SUBSTANCE OF VERY HIGH CONCERN (SVHC)
Substance of Very High Concern (SVHC) secara berangsur-angsur akan termasuk dalam Annex XIV Regulasi REACH. Ketika termasuk dalam Annex tersebut, mereka tidak dapat ditempatkan dalam pasar atau digunakan, kecuali perusahaan sudah digaransi dengan otorisasi.
SVHC terdiri atas:
 Karsinogenik, mutagenik, atau toksik terhadap reproduksi (CMR) yang diklasifikasikan dalam kategori 1 dan 2
 Persisten, Bioakumulatif, dan Toksik (PBT) atau sangat Persisten dan sangat Bioakumulatif (vPvB) sesuai dengan kriteria yang terdapat dalam Annex XIII dalam Regulasi REACH, dan/atau
 Substance yang diidentifikasi secara kasus per kasus melalui pendekatan ilmiah yang menyebabkan pengaruh yang serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup atau tingkat bahayanya ekivalen dengan jenis substance di atas, misalnya menggangu endokrin
Substance ini memiliki sifat bahaya yang menuntut perhatian tinggi. Hal ini penting untuk mengatur penggunaan substance tersebut karena pengaruh bahayanya sangat serius dan irreversible terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Tidak ada batasan tonnase yang harus dicapai untuk substance yang akan menjadi subjek otorisasi.
ECHA telah mengeluarkan daftar substance yang akan menjadi kandidat dalam proses otorisasi, yang kesemuanya merupakan substance dengan kategori SVHC. Kemungkinan daftar ini akan terus bertambah, oleh karena itu disarankan untuk terus memperbaharui daftar substance yang menjadi kandidat dalam proses otorisasi dengan secara teratur mengunjungi situs ECHA. Berikut ini merupakan daftar substance yang menjadi kandidat dalam proses otorisasi:

Daftar Substance yang Termasuk Dalam Kandidat Otorisasi
Substance name CAS Number Date of Inclusion Reason for Inclusion Decision Number
Triethyl arsenate 427-700-2 28 October 2008 Carcinogenic (article 57a) ED/67/2008
Anthracene 204-371-1 28 October 2008 PBT (article 57d) ED/67/2008
4,4'- Diaminodiphenylmethane (MDA) 202-974-4 28 October 2008 Carcinogenic (article 57a) ED/67/2008
Dibutyl phthalate (DBP) 201-557-4 28 October 2008 Toxic for reproduction (article 57c) ED/67/2008
Cobalt dichloride 231-589-4 28 October 2008 Carcinogenic (article 57a) ED/67/2008
Diarsenic pentaoxide 215-116-9 28 October 2008 Carcinogenic (article 57a) ED/67/2008
Diarsenic trioxide 251-481-4 28 October 2008 Carcinogenic (article 57a) ED/67/2008
Sodium dichromate 234-190-3 (7789-12-0 dan 10588-01-9) 28 October 2008 Carcinogenic, mutagenic and toxic to reproduction (articles 57a, 57b and 57c) ED/67/2008
5-tert-butyl-2,4,6-trinitro-m-xylene (musk xylene) 201-329-4 28 October 2008 vPvB (article 57e) ED/67/2008
Bis(2-ethylhexyl)phthalate
(DEHP) 204-211-0 28 October 2008 Toxic to reproduction (article 57c) ED/67/2008
Hexabromocyclododecane (HBCDD) and all major diastereoisomers identified:
Alpha-hexabromocyclododecane
Beta-hexabromocyclododecane
Gamma-hexabromocyclododecane 247-148-4 dan 221-695-9
134237-50-6

134237-51-7

134237-52-8 28 October 2008 PBT (article 57d) ED/67/2008
Alkanes, C10-13, chloro (Short Chain Chlorinated Paraffins) 287-476-5 28 October 2008 PBT and vPvB (article 57d - e) ED/67/2008
Bis(tributyltin)oxide (TBTO) 200-268-0 28 October 2008 PBT (article 57d) ED/67/2008
Lead hydrogen arsenate 232-064-2 28 October 2008 Carcinogenic and Toxic to reproduction (articles 57a and c) ED/67/2008
Benzyl butyl phthalate (BBP) 201-622-7 28 October 2008 Toxic to reproduction (article 57c) ED/67/2008

Kriteria untuk identifikasi substance dengan kategori SVHC terdapat dalam Annex XIII dari Regulasi REACH. Identifikasi SVHC dalam article bertujuan untuk menghitung jumlah SVHC yang terkandung dalam article. Hal ini Penting untuk melakukan identifikasi SVHC pada article karena pada tanggal 1 Juni 2011 merupakan awal dari dilakukannya notifikasi SVHC dalam article.
Jika terdapat substance dengan kategori SVHC maka pihak industri menyediakan:
 Chemical Safety Report meliputi resiko yang berhubungan dengan sifat bahaya substance tersebut yang menyebabkan substance tersebut menjadi subjek dalam sistem otorisasi
 Analisis yang memungkinkan alternatif penggantian substance dengan subtituen lain yang lebih aman, termasuk teknologi yang tepat, informasi mengenai riset dan pengembangan yang direncanakan ataupun sudah dalam tahap proses dalam mengembangkan beberapa alternatif penggantian substance yang tergolong SVHC tersebut. Selain analisis tersebut juga dibuatkan analisis sosial- ekonomi jika belum ada alternatif yang tepat untuk penggantian substance tersebut.
Selain itu, dalam Annex XV dari Regulasi REACH untuk substance dengan kategori SVHC dipersyaratkan adanya dossier. Adapun dossier tersebut terdiri atas 3 bagian, yaitu:
1. Dossier untuk harmonisasi klasifikasi dan penandaan untuk substance dengan kategori CMR, sensitisasi pernafasan, dan efek lainnya. Dossier ini terdiri atas tiga bagian utama, yaitu:
a) Proposal. Proposal harus mencakup identitas substance yang bersangkutan dan harmonisasi klasifikasi dan penandaan yang diajukan.
b) Justifikasi. Suatu perbandingan dari informasi yang tersedia dengan kriteria CMR, sensitisasi pernafasan dan efek lain yang dipelajari secara kasus per kasus dalam Directive 67/548/EEC sesuai dengan bagian-bagian yang relevan dari Annex I yang harus dilengkapi dan didokumentasikan dalam format yang sudah ditetapkan dalam B dari Chemical Safety Report.
c) Justifikasi untuk efek lainnya di tingkat komunitas. Justifikasi ini harus disediakan, hal ini terkait dengan adanya kebutuhan untuk tindakan yang ditunjukkan pada tingkat komunitas.
2. Dossier untuk Identifikasi suatu substance sebagai CMR, PBT, vPvB atau resikonya setara dengan Artikel 59 dari regulasi REACH. Bagian dossier ini terdiri atas 3 bagian utama, yaitu:
a) Proposal. Proposal harus mencakup identitas substance yang bersangkutan, dan ringkasan bahwa substance diidentifikasi sebagai CMR menurut artikel 57 (a), (b), atau (c), atau diidentifikasi sebagai PBT menurut artikel 57 (d), atau diidentifikasi sebagai vPvB menurut artikel 57 (f).
b) Justifikasi. Suatu perbandingan informasi yang tersedia dengan kriteria dalam Annex XIII untuk PBT sesuai dengan artikel 57 (d), dan vPvB menurut artikel 57 (e), atau assessment terhadap bahaya dan perbandingan dengan artikel 57 (f), sesuai dengan bagian yang relevan dari bagian 1 sampai 4 dari Annex I dari Regulasi REACH yang harus dilengkapi. Bagian ini harus didokumentasikan dalam format yang ditetapkan dalam bagian B dari Chemical Safety Report dalam Annex I.
c) Informasi Mengenai Paparan, Substance Alternatif, dan Resiko. Informasi penggunaan substance, informasi paparan, dan informasi substance alternatif serta teknologi yang digunakan harus disediakan.
3. Dossier untuk pembatasan. Bagian dossier ini terdiri atas 3 bagian utama, yaitu:
a) Proposal. Proposal harus mencakup identitas substance dan pembatasan yang diusulkan untuk manufaktur, penempatan di pasar, penggunaan, dan ringkasan justifikasi.
b) Informasi tentang Bahaya dan Resiko. Resiko yang akan dihadapi harus dijelaskan yang didasarkan pada assessment terhadap bahaya dan resiko yang sesuai dengan bagian-bagian yang relevan pada Annex I dan harus didokumentasikan dalam format yang ditetapkan pada Bagian B dari Chemical Safety Report.
c) Informasi tentang Alternatif. Pada bagian ini harus disediakan informasi alternatif substance dan teknik alternatif yang meliputi:
- Informasi tentang resiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan terkait dengan manufaktur ataupun penggunaan dari alternatif substance.
- Ketersediaan alternative substance.
- Kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.
d) Justifikasi untuk pembatasan di tingkat komunitas. Justifikasi harus disediakan untuk:
- Tindakan yang diperlukan pada masyarakat luas,
- Pembatasan yang tepat oleh masyarakat luas akan dinilai dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
(i) Keefketifan: pembatasan harus ditargetkan untuk efek atau paparan yang dapat menimbulkan resiko dapat diidentifikasi, mampu mengurangi resiko tersebut ke ke tingkat yang dapat diterima dalam jangka waktu yang wajar.
(ii) Praktis: pembatasan harus dapat diimplementasikan, dapat dilaksanakan, dan dapat dikelola.
(iii) Dapat dipantau: Pembatasan harus dapat memantau hasil implementasi pembatasan yang diusulkan.
e) Penilaiaan Sosial-Ekonomi. Dampak Sosial-ekonomi dari pembatasan yang diusulkan dapat dianalisis dengan mengacu pada Annex XVI dari Regulasi REACH. Untuk tujuan ini, manfaat terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dari pembatasan yang diusulkan dapat dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh produsen, importer, pengguna hilir, distributor, konsumen, dan masyarakat secara keseluruhan.

PENGARUH REACH TERHADAP INDUSTRI KIMIA HULU NASIONAL
REACH merupakan regulasi manajemen keselamatan bahan kimia terharmonisasi dan secara otomatis patuh (comply) terhadap regulasi keselamatan terharmonisasi lainnya yang berlaku di wilayah Uni Eropa. Tidak seperti aturan TBT WTO, REACH berlaku umum di wilayah Uni Eropa namun pelaksanaan dan sanksi yang akan diterapkan nantinya diserahkan ke tiap-tiap negara (country-to-country based) yang menerapkan regulasi REACH.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Uni Eropa merupakan kelompok negara yang sangat memperhatikan konsumen pengguna produk-produk manufaktur di wilayahnya. Berdasarkan hal tersebut, meski REACH diberlakukan secara umum di wilayah Uni Eropa dan penerapan pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing negara namun persyaratan teknis terhadap produk yang akan memasuki wilayah Uni Eropa pada akhirnya ditentukan oleh konsumen (voice of customer).
Contoh dari penerapan manajemen keselamatan REACH yang berfokus kepada suara konsumen (voice of customer) adalah dipersyaratkannya uji kandungan phthalate dalam produk boneka oleh sejumlah konsumen di Uni Eropa. Meski tidak berlaku di seluruh konsumen, namun pengujian kandungan phatalate akan menjadi beban tersendiri bagi pihak industri dalam negeri. Kondisi yang sama juga terjadi pada produsen furnitur berbasis rotan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh para produsen di wilayah Cirebon, persyaratan yang ditetapkan oleh konsumen furnitur rotan di Uni Eropa menyebabkan turunnya kinerja ekspor produk tersebut dari rata-rata sekitar 120 kontainer per bulan menjadi 30 kontainer per bulan.

PERUBAHAN LINI INDUSTRI
REACH menetapkan bahwa senyawa kimia yang terkandung di dalam produk yang berada di wilayah Uni Eropa harus dapat diketahui nilai dan mata rantai pasoknya. Hal tersebut terkait dengan adanya mekanisme pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh setiap pelaku usaha yang menjadikan Uni Eropa sebagai orientasi pasarnya.
Persyaratan tersebut pada akhirnya mendorong industri-indsutri nasional untuk lebih mempersiapkan diri jika menjadikan Uni Eropa sebagai target pasarnya baik untuk saat ini maupun di masa mendatang. Oleh karenanya, industri dalam negeri hendaknya melakukan serangkaian langkah sebagaimana diuraikan di bawah sebelum memasuki pasar Uni Eropa :
 Melakukan analisis mendalam tentang dampak pemberlakuan REACH bagi tujuan pasar dan orientasinya di masa kini dan masa mendatang, termasuk di dalamnya melakukan analisis mendalam tentang pasar dan etika bisnis yang terkait;
 Analisis terhadap investasi secara menyeluruh yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pemenuhan aspek teknis dalam REACH dan persyaratan konsumen di negara tujuan;
 Memahami aliran rantai pasokan dari setiap bahan baku yang digunakan, mulai dari supplier hingga dokumen teknis yang diperlukan;
 Memahami persyaratan pembuatan dokumen teknis, khususnya bagi industri nasional yang menghasilkan produk-produk yang dikategorikan sebagai substance (senyawa kimia) ataupun preparation (mixture di dalam GHS), dimana dasar pembuatannya dapat dilihat pada sejumlah peraturan yang telah diterbitkan, antara lain :
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya jo. Peraturan Menteri Perdagangan no. 4 tahun 2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya ;
- Peraturan Menteri Perindustrian no. 24 tahun 2006 tentang Pengawasan Produksi dan Penggunaan Bahan Berbahaya untuk Industri ; dan
- Peraturan Menteri Perindustrian no. 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia.
 Pemahaman secara menyeluruh tentang prinsip dasar Manajemen Keselamatan Bahan Kimia dan menerapkan di lini industrinya.
Pemahaman dan penerapan manajemen keselamatan yang merupakan dampak dari pemberlakuan REACH menuntut pemerintah untuk melakukan pembinaan lebih di lini industri. Sejumlah kesiapan yang perlu dilakukan sebagai tindak lanjut antara lain :
 Menyediakan alat pengawasan dan pemantauan tentang manajemen rantai pasok berskala nasional dengan melibatkan partisipasi aktif sektor yang dibinanya;
 Melakukan sosialisasi dan pembinaan secara konsisten tentang manajemen keselamatan kimia;
 Melakukan koordinasi dengan departemen teknis terkait lainnya mengingat luasnya cakupan sektor terkait dengan pemberlakuan REACH di Uni Eropa;
 Melakukan pembaharuan informasi secara aktif tentang pemberlakuan manajemen keselamatan kimia, baik yang berlaku di Uni Eropa maupun di negara-negara tujuan ekspor lainnya serta ketentuan yang dikeluarkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

DAMPAK POSITIF REACH BAGI INDUSTRI NASIONAL
Pengamatan sepintas terhadap REACH bagi industri nasional tampaknya sangat memberatkan sektor industri dalam negeri. Persiapan dan pemahaman teknis yang mendalam tentang regulasi REACH dan persyaratan teknis, beban pembiayaan yang telah ditetapkan, dan keterkaitan dengan regulasi manajemen keselamatan bahan kimia lainnya menambah berat beban industri nasional di tengah-tengah krisis finansial global yang kini tengah melanda.
Pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan bahwa pemberlakuan REACH dapat memberikan dampak positif bagi industri nasional, khususnya sehubungan dengan peningkatan kinerja ekspor dan daya saing produk-produk nasional.
Berdasarkan informasi dari http://ec.europa.eu/consumers/safety/rapex/index_en.htm tentang produk berbahaya, diketahui bahwa sejumlah produk dari negara China, Malaysia, dan negara lainnya dikembalikan (re-ekspor) karena tidak memenuhi persyaratan teknis baik yang ditetapkan dalam regulasi REACH maupun regulasi manajemen keselamatan lainnya. Kondisi memberikan gambaran bahwa pada saat ini terjadi kekosongan pasar di Uni Eropa akibat pemberlakuan sejumlah regulasi, termasuk REACH di dalamnya.
Sedangkan untuk meraih posisi kosong tersebut, industri-industri nasional harus memenuhi persyaratan dan ketetapan yang diatur dalam regulasi REACH.
Berdasarkan uraian di atas, pemberlakuan REACH terhadap produk-produk yang mengandung bahan kimia di wilayah Uni Eropa dapat mempengaruhi kinerja dan daya saing produk-produk nasional di pasar domestik dan internasional. Meski sepintas tampak menambah beban industri, pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam REACH dapat berpotensi untuk mengambil alih kekosongan pasar akibat re-ekspor sejumlah produk dari negara-negara tetangga.
Selain itu, pemberlakuan REACH di lini industri dalam negeri dapat meningkatkan kualitas hidup bangsa karena faktor K3LM diperhatikan dengan ketat oleh sektor industri nasional.
Oleh karenanya, pemberlakuan REACH hendaknya disikapi dengan bijak oleh pihak-pihak yang terkait, yakni pemerintah, sektor industri, dan masyarakat guna menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini.
(Sumber : Adri Yudha Wibawa, ST-PT. Surveyor Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar