Senin, 18 Oktober 2010

Quo Vadis Pembangunan Berkelanjutan Bagian 1

Sumber : Kapitalisme, Modernisasi, dan Kerusakan Lingkungan oleh Prof.Dr.FX Adji Samekto, SH, MH

Mansour Fakih, aktivis dari INSIST (Institute for Social Transformation, Yogyakarta) menyatakan bahwa lingkungan alam yang kemudian disebut sebagai "sumber daya alam" telah menjadi faktor penting dalam perkembangan kapitalisme, dari abad sembilan belas hingga sekarang. Dengan kata-kata yang lebih jelas dikatakannya, sesungguhnya persoalan lingkungan telah tumbuh seiring dengan perkembangan kapitalisme sejak abad kesembilan belas. Kapitalisme telah memotivasi masyarakat dan negara-negara Eropa Barat pada masa itu untuk melakukan ekspansi wilayah ke wilayah-wilayah seberang laut. Ekspansi ini dilakukan untuk menguasai sumber daya alam di wilayah tersebut, sehingga terjamin pasokan bahan baku untuk pengembangan industri. Akan tetapi kemudian disadari bahwa akibat pengembalian sumber daya alam itu, sumber daya alam menjadi sangat terbatas, padahal dalam kapitalisme kebutuhan untuk mencari keuntungan tidak akan terbatas. Lingkungan perlu dilestarikan karena hanya melalui pelestarian tersebut terjamin pula keajegan pasokan bahan baku industri sehingga pertumbuhan ekonomi akan terus berlangsung.
Konsep pembangunan berkelanjutan secara kronologi dirumuskan melalui proses yang panjang. Dimulai dari Konferensi Stockholm 1972 yang secara formal melibatkan banyak negara termasuk negara-negara Dunia Ketiga, seperti Indonesia, Sudan, Arab Saudi, Columbia, India, Zimbabwe, Brazilia, dan China. Keterlibatan secara intensif dari negara-negara tersebut tentu mewarnai konsep Pembangunan Berkelanjutan serta Action Plan yang disusun kemudian. Pada KTT Bumi 1992 di Rio de Janiero, Brazil. Konsep Pembangunan Berkelanjutan dibahas kembali oleh lebih dari 179 negara termasuk Indonesia dan negara-negara Dunia Ketiga lainnya. Sekali lagi secara formal, keterlibatan secara intensif dari negara-negara tersebut tentu mewarnai konsep Pembangunan Berkelanjutan serta Action Plan yang disusun kemudian.
Berdasarkan hal itu, benarlah bahwa konsep Pembangunan Berkelanjutan merupakan konsep yang universal sehingga menjadi agenda bersama meskipun action antar negara berbeda. Dengan demikian, benar bila dikatakan bahwa Sustainable Development bukan diterima secara taken for granted karena negara-negara Dunia Ketiga secara formal ikut andil dalam perundingan-perundingan guna penyusunan konsep Pembangunan Berkelanjutan. Dengan mendasarkan pada Agenda 21 menjabarkan bahwa Pembangunan Berkelanjutan menghendaki adanya perlindungan dan pemihakan bagi penduduk miskin, masyarakat lokal, demokrasi, transparansi dan perlindungan lingkungan hidup.
Akan tetapi, perkembangan kemudian, dalam Pertemuan Komite Persiapan (PrepCom) IV KTT mengenai Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development) di Bali Mei 2002, terdapat perbedaan pandangan antara negara Barat dengan Dunia Ketiga tentang bagaimana konsep Pembangunan Berkelanjutan itu harus diimplementasikan. Wakil Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Urusan Masalah Global menyatakan bahwa Amerika Serikat memiliki pandangan bahwa Pembangunan Berkelanjutan harus dimulai dari konsep menentukan nasib sendiri yang kemudian didukung dengan kebijakan dalam negeri yang efektif. Cara terbaik untuk melaksanakan kebijakan negara yang efektif adalah melalui pembinaan kemitraan antara swasta dengan publik di tingkat lokal, nasional dan level internasional.
Dalam pandangan Amerika Serikat, dengan cara ini Pembangunan Berkelanjutan diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi negara sedang berkembang dan negara maju. masih dalam pandangan Amerika Serikat dan juga Kanada, Australia dan Selandia Baru, basis utama konsep Pembangunan Berkelanjutan adalah masyarakat yang dapat menentukan dirinya sendiri, yang disiapkan untuk berpartisipasi dalam perdagangan bebas multilateral dan itu semua mensyaratkan adanya good governance (kepemerintahan yang baik). Good governance menurut Amerika Serikat, adalah pemerintahan yang memiliki institusi-institusi demokratis serta sistem hukum yang independen termasuk didalamnya partisipasi semua anggota masyarakat. Good governance dalam konsep Amerika Serikat adalah kekuasaan pemerintah yang lebih terbatas demi pasar. Kekuasaan yang lebih besar harus dialihkan kepada korporasi-korporasi multinasional (multinational corporations/MNC).
Pandangan Amerika Serikat yang didukung beberapa negara maju tersebut menunjukkan bahwa good governance yang dapat menjamin terlaksananya konsep Pembangunan Berkelanjutan adalah kekuasaan pemerintah yang lebih terbatas demi kepentingan pasar, dan kekuasaan yang lebih besar harus diserahkan kepada swasta (dalam hal ini korporasi nasional maupun multinasional). Konsep inilah yang kemudian dinyatakan oleh Amerika Serikat dalam World Summit on Sustainable Development (WSSD) di Johannesburg pada bulan September 2002 dan dijadikan kondisionalitas untuk menekan negara-negara Dunia Ketiga dalam WSSD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar